Chapter 1
Kaidah Pencacahan Umum

Kaidah pencacahan merupakan metode untuk menentukan berapa banyak kemungkinan suatu peristiwa/percobaan bisa terjadi.  Hasil hitung dari kaidah pencacahan berupa bilangan cacah (0, 1, 2, 3, dst.), dimana jika hasilnya 0 berarti peristiwanya tidak mungkin terjadi.  Kaidah pencacahan sendiri secara umum bisa dihitung dengan menjumlahkan tiap kejadian/sub kejadiannya (untuk kejadian – kejadian yang saling lepas), atau dengan mengalikan setiap kejadian/subkejadiannya (untuk kejadian – kejadian yang saling bebas).  Dalam banyak kasus akan ditemukan campuran hitungan kaidah pencacahan yang melibatkan operasi penjumlahan dan perkalian.

Untuk kejadian – kejadian yang saling lepas, syaratnya tiap kejadian tidak mungkin terjadi secara bersamaan, sebagai contoh jika Asep bepergian keluar rumah bisa menggunakan 2 angkutan umum, atau 1 sepeda motor milik Asep atau 1 buah sepeda milik Asep, maka banyak cara Asep bisa bepergian adalah 2+1+1 = 4 cara. 

Untuk kejadian – kejadian yang saling bebas didefinisikan tiap kejadian dianggap tidak saling mempengaruhi, sebagai contoh jika Anna memiliki 3 buah kalung dan 2 buah cincin, maka banyak cara ana memasangkan penggunaan kalung dan cincin adalah sebanyak 3x2 = 6 cara.



Ikuti Kami
Erbagi
@erbagi_quiz
Erbagi Membangun Nusantara